1. Pengertian
Mata pelajaran Fikih di Madrasah
Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan
peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah
Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari,
memperdalam serta memperkaya kajian fikih baik yang menyangkut aspek ibadah
maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul
fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan
ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat.
Secara substansial, mata pelajaran
Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
2. Tujuan
Mata
pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
a. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip,
kaidah-kaidah, dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek
ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi
dan sosial.
b. Melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan
dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk
lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
c. Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah
program reguler sebagai mata pelajaran peminatan: meliputi bidang fiqih. Bidang
Fikih meliputi:
a. Jinayat
b. Hudud dan hikmahnya
c.
Peradilan dalam Islam
d. Pernikahan dalam Islam
e. Ketentuan hukum waris dalam Islam
0 on: "Download Buku Guru Kurikulum 2013 Fikih Kelas XI"