Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Tuesday, May 2, 2017

Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional dan UAMBN MA Al-Hidayah Tahun Pelajaran 2016/2017

- No comments

Diberitahukan kepada siswa/i MA Al-Hidayah, khususnya kelas XII yang sedang menantikan hasil ujian nasional. Bahwa pengumuman kelulusan siswa/i MA Al-Hidayah tahun ajaran 2016/2017  dilakukan secara online, jadi untuk mengetahui hasil ujian nasional (kelulusan) siswa/i cukup dengan mengakses website sekolah menggunakan perangkat komputer maupun smartphone.

Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional ini baru bisa diakses pada hari Selasa, 02 Mei 2017 Pukul 15:00 bersamaan dengan pengumuman hasil UN tingkat SLTA Se Indonesia. Dalam pengumuman hasil UN ini siswa/i cukup membuka via online saja

Silahkan klik SKHUN atau SKHUAMBN untuk mengetahui Surat Keterangan Kelulusan:

1.   Agus Salim - (SKHUN, SKHUAMBN)
2.   Arif Hidayat - (SKHUN, SKHUAMBN)
3.   Asep Ilham - (SKHUN, SKHUAMBN)
4.   Indra Ramadhan - (SKHUN, SKHUAMBN)
5.   Siti Ala - (SKHUN, SKHUAMBN)
6.   Sopian Saori - (SKHUN, SKHUAMBN)


Untuk Penyerahan Surat Keterangan Kelulusan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 02 Mei 2017.

Saturday, May 7, 2016

Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional dan UAMBN MA Al-Hidayah Tahun Pelajaran 2015/2016

- No comments

Diberitahukan kepada siswa/i MA Al-Hidayah, khususnya kelas XII yang sedang menantikan hasil ujian nasional. Bahwa pengumuman kelulusan siswa/i MA Al-Hidayah tahun ajaran 2015/2016  dilakukan secara online, jadi untuk mengetahui hasil ujian nasional (kelulusan) siswa/i cukup dengan mengakses website sekolah menggunakan perangkat komputer maupun smartphone.

Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional ini baru bisa diakses pada hari Sabtu, 07 Mei 2016 Pukul 15:00 bersamaan dengan pengumuman hasil UN tingkat SLTA Se Indonesia. Dalam pengumuman hasil UN ini siswa/i cukup membuka via online saja

Silahkan klik SKHUN atau SKHUAMBN untuk mengetahui Surat Keterangan Kelulusan:

1.   Depi Puspita Sari - (SKHUN, SKHUAMBN)
2.   Elsi Warokah - (SKHUN, SKHUAMBN)
3.   Faridah Hilmiah - (SKHUN, SKHUAMBN)
4.   Gugun Gunawan - (SKHUN, SKHUAMBN)
5.   Irsyad Fahrurozi - (SKHUN, SKHUAMBN)
6.   Nenden Latifah - (SKHUN, SKHUAMBN)
7.   Ratnasari - (SKHUN, SKHUAMBN)
8.   Roslianti - (SKHUN, SKHUAMBN)
9.   Sandra Purnamasari - (SKHUN, SKHUAMBN)
10. Sofi Widiawati - (SKHUN, SKHUAMBN)
11. Ulfah Nadiroh - (SKHUN, SKHUAMBN)
12. Windi Windayani - (SKHUN, SKHUAMBN)


Untuk Penyerahan Surat Keterangan Kelulusan akan dilaksanakan pada hari Senin, 9 Mei 2016.

Friday, April 29, 2016

Ajuan SKBK dan SKMT Efektif Mulai Diberlakukan

- No comments
Ajuan SKBK dan SKMT Efektif Mulai Diberlakukan Tahun Pelajaran 2016/2017



SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, dan akan diterapkan mulai Tahun Pelajaran 2016/2017. Berikut Surat Edaran Direktur Pendidikan Madrasah di bawah ini :


Thursday, April 28, 2016

SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan NRG Lulusan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2016

- No comments

SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan NRG Lulusan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2015. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Lulusan Tahun 2015 Kemenag Terhitung Mulai 2 Januari 2016. Para guru di lingkungan kemenag yang sudah lulus sertifikasi guru tahun 2015 bernapas lebih lega, pasalnya mereka sudah mendapatkan Nomor Sertifikasi Guru, dalam artian sertifikat pendidik  yang dimilikinya sebentar lagi bisa sebagai jembatan bagi mereka untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Tunjangan Sertifikasi Guru. Di mana bagi lulusan sertifikasi guru 2015 pembayarannya dihitung mulai tanggal 2 Januari 2016, artinya dalam pencairan tunjangan sertifikasinya, mereka akan menerima rapelan yang jumlahnya banyak. 
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6356/1354/LL/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) Kementerian Agama. dan surat Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Guru Kementerian Agama Nomor Dj.I/Dt.1.1V/PP.00.4/386/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Penyarnpaian Nomor Registrasi Guru (NRG Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, perlu untuk melakukan penetapan Nomor Registrasi Guru bagi lulusan sertifikasi guru Tahun 2015 dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;
b. bahwa nama-nama sebegaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan telah lulus serifikasi guru tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan (FT/LFTK) yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
4. Peraturan Pemerintah Nmor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesin Nomor 5016);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Jabatan Fungsional Guru;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembnyaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor,
13. Peraruran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agarna Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keernpat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Talmn 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
16. Peraturan Menteri Agarna Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sebagaimann telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agarna;
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Pembendaharaan Pada Kementerian Agama;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga;
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintnh pada Kementerian Agama:
20. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan 'Tunjangan Profesi Gunu/Pengawas dalam Binaan Kementenan Agama;
21. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN I SLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASE GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU : Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA : Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA : Nomor Registntsi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusam dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku Ilagi
KEEMPAT : Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA : Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM : Anggaran Tunjangan Profesi Guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tercantum dalam daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan 
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan




Demikian tentang SK Dirjen Pendis 2016 tentang Penetapan NRG Lulusan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2015; Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Terhitung Mulai 2 Januari 2016. Semoga bermanfaat.


Thursday, April 14, 2016

PENERIMAAN SISWA BARU MA AL-HIDAYAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017

- No comments
Dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 ( Dua Belas ) tahun yang dicanangkan oleh pemerintah, maka dengan ini Madrasah Aliyah Swasta Al-Hidayah Sukahurip menerima calon siswa/siswi baru untuk tahun pelajaran 2016/2017.

Adapun untuk ketentuannya adalah sebagai berikut :

1.   Administrasi
  • Mengisi Formulir Pendaftaran ( Online / Offline )
  • SKHUN Asli beserta Foto Copynya rangkap 2 (dua)
  • Photo Copy Ijazah yang telah dilegalisasi rangkap 3 ( tiga )
  • Photo Copy Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) rangkap 2 (dua)
  • Photo Copy Akta Kelahiran rangkap 2 (dua)
  • Photo Copy Raport SMP/MTs dari Semester 1 s.d 6 sebanyak rangkap 1 (satu)
  • Photo Copy Sertifikat Kejuaraan Akademik/ Non Akademik

2.   Waktu dan Tempat Pendaftaran
  • Pendaftaran Gelombang I : 1 April - 31 Mei 2016
  • Pendaftaran Gelombang II : 1 Juni - 17 Juli 2016
  • Tempat pendaftaran di Madrasah Aliyah Swasta Al-Hidayah, dengan alamat Kp. Sukahurip RT 11/03, Desa Serang Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. 46471. Setiap hari kerja mulai pukul 07.00 wib s/d 14.30 wib, untuk hari Jumát sampai dengan pukul 11.00 wib.

3.   Cara Pendaftaran
  • Didaftarkan langsung oleh orang tua/wali beserta calon siswa.
  • Didaftarkan secara kolektif oleh kepala sekolah/madrasah atau petugas yang ditunjuk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana diatas.

4.   Ketentuan Lain
  • Bagi siswa yang jauh, disediakan asrama di pesantren
  • Setiap siswa dianjurkan/diwajibkan tinggal di pesantren yang berada dilingkungan madrasah.
  • Hal-hal lain dapat ditanyakan langsung pada waktu pendaftaran.


Formulir pendaftaran

Program Unggulan Pesantren:
1. Tahfidzul Qur'an (disesuaikan dengan kemampuan)
2. Pengajian Kitab Kuning.
### Kuatkan Niat Sempurnakan Syari'at ###


Brosur :
Depan
Belakang

Tuesday, January 20, 2015

Cara Mendapatkan Royalti (Uang) Dari Tsu

- No comments
Bagi Anda yang sudah mendaftar menjadi member atau anggota Tsu tentu akan bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan uang dari Tsu. Sehingga Anda ingin segera mendapatkan royalti dengan cepat. Agar dalam waktu yang tidak begitu lama bisa mendapatkan bayaran dari Tsu. Tapi bagi Anda yang belum mempunyai akun Tsu segera daftar disini

Tapi memang tidak mudah untuk mendapatkan royalti dalam mata uang dollar dari media sosial baru seperti Tsu. Karena banyak yang belum memahami cara kerja dari Tsu itu sendiri. Seperti kita ketahui bahwa royalti Tsu akan diberikan kepada pemilik akun setelah sipemilik akun mendapatkan royalti sebeara 100 USD, atau sekitar Rp. 1,2 juta.

Nah jika Anda penasaran dengan cara mendapatkan royalti dari Tsu, berikut tips untuk mendapatkan royalti atau uang dari Tsu :

1.   Buatlah konten yang menarik, baik berupatulisan, gambar, maupun tautan video, yang menurut             anda layak untuk dibagikan dan banyak mendapat like.
2.   Perbanyak postingan Anda tetapi jangan melebihi batas postingan perhari yakni 36 postingan.
3.   Memaksimalkan like, komen, share per harinya, karena itu akan menambah besaran royalti harian         anda.
4.   Tambah children dan network Anda dengan mengajak teman ataupun membagikan tautan profil             anda.
5.   Usahakan menambahkan teman dan mendapatkan followers setiap hari, namun jangan melewati           batasan.
6.   Gunakan fitur share, untuk membagikan post teman kita.

Ingat untuk mendapatkan like dan shareter banyak jangan mengupload foto-foto yang tidak patut serta melanggar SARA karena bisa dilarang oleh Tsu dan royalti yang besar sekali pun akan hilang dalam sekejap dan dihapus oleh Tsu.

Mudah-mudahan kita bisa mengikuti cara-cara sehat dan halal untuk mendapatkan royalti dari Tsu. Kita sama-sama belajar karena saya sendiri belum mendapatkan pembayaran dari Tsu.